Padang Sidempuan | barisanbaru.com
Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi nst SH menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota Padang Sidempuan Anaudited Per 31 Desember 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Sumatera Utara di Medan, (Selasa 15/03/2022).
Sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 01 tahun 2004, pasal 56 ayat (3), bahwa Gubernur/Bupati/Walikota berkewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa, diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya walikota mengatakan bahwa penyerahan laporan keuangan tersebut selain daripada ketentuan peraturan perundang-undangan juga membuktikan komitmen Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk menjaga transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.
Walikota berharap Pemerintah kota Padang Sidempuan tetap mendapat Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP)
Sebagaimana diraih oleh pemerintah kota Padang Sidempuan tahun yang lalu, setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
“Namun kami pemerintah kota Padang Sidempuan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan” ucap walikota.
Kepala BPK RI perwakilan sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa pemko Padang Sidempuan merupakan daerah ke14 yang menyerahkan Laporan Keuangan daerahnya per 15 Maret 2022 kepada BPK.
Usai penyerahan laporan keuangan (LK) ini kami akan melakukan pemeriksaan secara terinci mulai tanggal 21 Maret hingga 14 April 2022, jelas Eydu.
Acara ditandai dengan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kota Padang Sidempuan kepada BPK RI perwakilan Sumatera Utara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Turut mendampingi Walikota pada acara tersebut Sekda kota Letnan Dalimunthe, Asisten III Hamdan Sukri Siregar, Kaban Keuangan Daerah Sulaiman Lubis, Ka Inspektorat Rahmat Marzuki Nasution.
(H nst S.Sos).