Barisanbaru News (Padangsidimpuan)
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 agustus 1945.Telah ada pengaturan tentang ketentuan ukuran bendera,penggunaan,penempatan hingga aturan pidana bagi pihak yang menghina bendera negara Indonesia.
Momen yang terpantau di SMAN 5 Padangsidimpuan cukup mengejutkan,dimana terlihat jelas bendera negara indonesia masih berkibar walaupun hari sudah malam.Kejadian ini telah berlangsung beberapa hari belakangan.Kesannya ada asas pembiaran terhadap identitas negara tersebut.
Ditemui Awak Barisanbaru News di Stadion HM Nurdin Selasa 16/03/21 SP(47) warga Jl Melati Kelurahan Ujung Padang mengatakan saya terkejut melihat kejadian ini,beberapa hari belakangan bendera negara indonesia masih berkibar di malam hari di kompleks SMAN 5 Padangsidimpuan timpalnya terkejut.
Lebih lanjut SP berkata,pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari hanya dalam kondisi tertentu sesuai pasal 7 ayat 2 UU No 24 tahun 2009.Padahal sudah kita ketahui bersama Bendera Merah Putih adalah identitas negara yang sudah semestinya kita hormati tempat dan penggunaannya.Penggunaan Bendera negara ada aturannya,momen ini sangat mengejutkan tukasnya.
Sekedar mengingatkan,prihal ini Sesuai Pasal 7 ayat 1 UU no 24 tahun 2009 tentang bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan yakni ” pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam ” ungkapnya.
Sanksi pidana bagi yang merendahkan kehormatan bendera negara tertuang dalam Pasal 66 UU No 24 tahun 2009 yakni “setiap orang yang merusak,merobek,menginjak-injak,membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) lanjut beliau.
Seterusnya SP berkata,Pasal 67 UU No 24 tahun 2009 menyatakan pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tutupnya.
Ketika awak Barisanbaru News menghubungi Kepala Sekolah SMAN 5 Padangsidimpuan lewat handphone terkait hal tersebut,namun belum ada jawaban dari beliau.(AHN)