Padangsidimpuan,barisanbaru.com
Pengadaan Alat Pelindung diri (APD) senilai 1.15M di Disnaker PadangSidimpuan dilakukan tanpa proses lelang tender diduga sudah menyalahi hukum demi kepentingan pribadi dan melanggar Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa Pemerintah yang terahir kali dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor:SE.9/SESKAB/VI/2014 yang ditujukan kepada para deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Inspektur Setkab.
Dalam Surat Edaran Seskab Dipo Alam menegaskan, bahwa pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200 juta dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp 50 juta pada seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Dengan demikian, tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegas Seskab.
Selain itu, Seskab juga meminta kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengelola keuangan lainnya agar lebih teliti dan cermat dalam membaca, menganalisa, serta melaksanakan setiap tahap pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sampai dengan pembayaran, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
“Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu.

Kepala Disnaker (Dinas Tenaga Kerja ) PadangSidimpuan, Risman Khalik saat dikonfirmasi dikantornya di Sadabuan Kota Padangsidimpuan tidak berada ditempat,”Bapak sedang ada pelantikan di kantor Walikota”, ujar Arman lubis yang merupakan salah satu pegawainya
Wakil ketua komisi III DPRD Kota Padangsidimpuan, Iswandy Arisandy ketika dimintai komentarnya melalui aplikasi Whats App mengatakan, Ini dipakai anggaran refocusing covid 19, anggaran tersebut diberikan pihak Walikota ke DPRD melalui pimpinan DPRD dan sampai saat ini pimpinan DPRD tidak ada membagikan anggaran refocusing tersebut kepada anggota DPRD
Sementara, Ketua DPRD Kota PadangSidimpuan, Siwan Siswanto ketika dikonfirmasi memilih bungkam . (D20)