Medan, (BarBar)
Terkait maraknya pemberitaan persoalan keamacetan dan tudingan parkir liar yang diduga tebang pilih, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengarahkan si pengendara “jangan parkir” di tempat Dilarang parkir alias rambu stop apabila diarahkan juru parkir (jukir).
Menaggapi hal tersebut salah seorang jukir, berinisial “ASW” mengatakan, “pasalnya kami sudah memberi uang setoran senilai Rp100.000 per harinya ke Dishub Medan, si pengendara diharuskan parkir di tempat parkir, mungkin jukir yang dimaksud adalah jukir liar tanpa bed seragam maupun karcis parkir,” ujarnya kepada wartawan BarBar.
“Masih banyak lagi di beberapa tempat dan ruas jalan yang rawan kemacetan akibat parkir liar, seperti depan Sekolah SMK Methodist 3 Jl.Perintis Kemerdekaan, parkir Stasiun KA Lap.Merdeka dll, sehingga tugas Dishub Medan lah menindak oknum-oknum yang mengaku jukir resmi mengarahkan si pengendara parkir di rambu stop parkir,” sambungnya.
“Bahkan diduga para oknum jukir liar tersebut “dipelihara” dan dibacking preman,” cetusnya.
Dengan maraknya parkir liar membuat kemacetan di kota Medan, membuat “gerah” anggota Komisi D yang membidangi pembangunan dan lalu lintas, Ilhamsyah mengingatkan, “Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat diminta untuk tidak tebang pilih dan sekedar menghabiskan anggaran operasional. Bahkan tidak sekedar musiman,namun berkelanjutan,”, ujarnya Rabu lalu.
Sebagaimana diketahui, Dishub Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan kembali menindak mobil parkir sembarangan di kawasan Titi Bobrok depan Mie Aceh Jalan Setia Budi dan sepanjang Jalan Sei Batang Hari Medan kemarin.
Dalam menjalankan Perwal no.70 tahun 2017, tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/ Pengempesan Roda Kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan Medan,Renward Prapat mengatakan, “kami tidak akan tebang pilih penindakan, Renward akui belum semua terpantau dalam waktu yang bersamaan, diminta si pengendara pun jangan mau diarahkan Jukir di tempat dilarang stop parkir,” terangnya.
(BB12)