Siantar PPKM level 2, Walikota Siantar Ingatkan 8 Hal

SIANTAR – BarisanBaru.Com
Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM yang diwakili Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM Mikro Level 3 serta menindaklanjuti PPKM Mikro Level 2
di Kantor Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar (Ruang Data Setdako. Pematangsiantar) Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Rabu, (06/10/2021).

Sambutan tertulis Walikota Siantar yang dibacakan Wakil Walikota mengatakan, Atas segala upaya kerja keras yang telah dilakukan bersama selama ini, dan atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak, yang tidak mengenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga saat ini Kota Siantar dalam Status Level 2.

“Meskipun demikian, harapan kita bersama tetap konsisten, Jangan Kendor sehingga upaya yang telah kita lakukan selama ini dapat memulihkan kembali tatanan kehidupan sosial ekonomi masyarakat”,ujar Walikota

“Upaya penyekatan serta batasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan selama ini semata-mata adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kesiapan dan kuantitas/ kualitas SDM terutama dibidang kesehatan, sarana dan prasarana rumah sakit terutama ketersediaan BOR tempat tidur pasien covid-19, Alkes yang berfungsi dengan baik, obat obatan, ketersediaan oksigen, percepatan capaiann target vaksinasi serta sosialisasi secara massive 3m dan kontinuitas merupakan faktor utama untuk mendukung percepatan penanganan serta penurunan tingkat kasus Covid 19”,terangnya.

Pada kesempatan itu Walikota mengingatkan 8 (delapan) hal :

Pertama, seluruh instansi dan masyarakat diminta untuk tetap mempedomani peraturan Pemerintah Daerah tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kedua, agar tetap meningkatkan sosialisasi dan edukasi secara massive kepada seluruh masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan pemerintah

Ketiga, melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, melalui Pendekatan persuasif humanis oleh Tim Penegakan hukum yang terdiri dari Satpol PP, dan unsur TNI/POLRI.

Keempat, kepada seluruh Camat dan Lurah agar memperkuat fungsi posko satgas penanganan Covid-19 bersinergi dengan Bhabinsa /Bhabimkamtibmas, Puskesmas, RT/RW, serta institusi terkait lainnya dalam meningkatkan kegiatan 3 T (Testing, Tracing, Treatment) guna mempercepat deteksi dini terhadap penyebaran Covid-19.

Kelima, tetap memperkuat fasilitas kesehatan serta SDM, pemantapan laju vaksinasi terhadap sasaran yang telah ditentukan.

Keenam pemantapan pembelajaran tatap muka terbatas pada institusi pendidikan dengan tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan pemerintah.

Ketujuh, terkait pengendalian dan mobilitas kerumunan, dilaksanakan dengan meningkatkan patroli terhadap tempat pusat keramaian sesuai dengan protokol kesehatan,

dan yang terakhir, Kedelapan berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan Keagamaan, Sosial Budaya, kegiatan Ekonomi/Usaha diminta lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan, ujar Togar.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Dandempom 1/1 Pematangsiantar Mayor. Cpm. Binson Simbolon, SH,mewakili Dandim 0207/ Simalungun,mewakili Kapolres Pematangsiantar.
Sekretaris Satgas Covid 19, Drs.Daniel H Siregar, para OPD dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan para Camat se-Kota Pematangsiantar.

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.