Rapat Pleno KPU Putuskan JR Saragih-Ance Tetap TMS

Medan (BarBar)

Setelah melalui Rapat Pleno, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tetap menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan JR Saragih – Ance Selian. Keduanya dipastikan tidak dapat menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.

Dibacakan staf divisi teknis KPU Sumut, Erna Damanik, Berita Acara Hasil Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Kantor KPU Sumut, Kamis (15/3/2018).

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, putusan itu diambil oleh seluruh komisioner KPU Sumut melalui rapat pleno, Rabu (14/3/2018) malam.

“Seluruh komisioner pleno yang memutuskan,” ujar Benget.

Ada dua hal yang menjadi dasar KPU Sumut dalam membuat keputusan tersebut. Pertama berdasarkan proses legalisir ulang Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat, 12 Februari 2018 lalu, dan tanda terima khusus yaitu dokumen yang diserahkan tim JR Saragih ke KPU Sumut.

Benget mengungkapkan, JR Saragih diminta Bawaslu melegalisir ulang Ijazah bukan mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang (SKPI), imbuh benget

” Maka kami putuskan, status JR Saragih dan Ance Selian tetap TMS, sesuai SK 07 KPU Sumut tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” tegasnya.

(tim)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.