MEDAN, (BarBar)
Tim Mabes Polri kerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, dibantu Subden 1 A Pelopor Brimobdasu menangkap Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sumut, Marlon Purba.
Informasi yang diperoleh BarBar, Selasa (30/1), Marlon Purba ditangkap di kediamannya Jalan Jermal, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan Marlon Purba sudah ditangkap.
“Iya betul saudara Marlon Purba tadi pagi diamankan. Kelanjutannya tanya pada Pak Irwan Anwar (Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Cyber Bareskim Mabes Polri, Kombes Pol Irwan Anwar),” ujar Kombes Pol Andi Rian.
Ditambahkan Andi Rian, Marlon Purba tidak mau ngomong. “Dia bilang dia hanya mau ngomong sama Kapolri. Tadi pagi Marlon langsung diboyong ke Mabes Polri Jakarta,” tukasnya.
Penangkapan terhadap Marlon Purba diduga atas kasus pencemaran nama baik “Hate Speech” dan melontarkan kalimat orasi yang yang disinyalir mengandung SARA.
Sebelumnya, Marlon Purba bersama beberapa anggota Laskar Merah Putih berunjuk rasa di Mapolda Sumut pada (26/1) mendesak agar pengusaha Mujianto secepatnya ditangkap karena terlibat kasus penipuan mencapai Rp3 milliar yang statusnya sudah tersangka.
Saat itu Marlon yang tampil sebagai orator sempat meneriakkan kekesalannya terhadap Mujianto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap pelapor Armen Lubis.
Pernyataaannya yang diamankan pihak kepolisian dalam bentuk bukti video itu pula yang menjadi dasar penangkapan.
Marlon kabarnya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Selanjutnya mantan Ketua Satgas DPD PDI Perjuangan Sumut itu sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.)(D08)