SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Kabupaten Simalungun mendapatkan predikat zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari hasil penilaian Ombudsman RI yang disampaikan dalam pertemuan melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (22/12/2022).
Pertemuan melalui aplikasi zoom meeting itu dipimpin oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, yang diikuti oleh 11 Kementerian, 8 Provinsi, 43 Pemerintah Kota dan 160 Pemerintah Kabupaten termasuk di dalamnya Kabupaten Simalungun.

Di Kabupaten Simalungun pertemuan dengan Ombudsman RI diikuti langsung oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi dan Sekda Esron Sinaga di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Simalungun
Selain itu tampak mengikuti pertemuan dengan Ombudsman antara lain Plt Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Tiarli Sinaga, dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik serta perwakilan OPD lainnya.
Melalui Zoom meeting, Mokhammad Najih berharap kepada Pemkab Simalungun agar predikat yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mewujudkan Rakyat Harus Sejahtera.
Sementara itu Wakil Bupati Simalungun, seusai mengikuti pertemuan menyampaikan rasa bersyukur atas opini yang di sampaikan oleh Ombudsman RI.
“Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Ombudsman RI atas opini yang di berikan, kita masuk ke zona hijau di tahun 2022 ini. Dimana sebelumnya kita berada pada zona merah Tahun 2020 dan zona kuning di tahun 2021,”kata Wakil Bupati.

Meskipun demikian, Wakil Bupati meminta kepada seluruh OPD agar terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Jangan berpuas hati dengan kondisi itu, akan tetapi kepada Kepala OPD dan jajarannya yang melaksanakan pelayanan publik agar selalu meningkatkan kinerjanya, artinya pelayanan lebih cepat, murah, menyenangkan dan terukur dengan baik. Layani lah masyarakat dengan sepenuh hati,”pinta Wakil Bupati.
Kekurangan-kekurangan selama, Wakil Bupati meminta agar segera di perbaiki, sehingga Kabupaten Simalungun bisa masuk dalam 10 besar dalam kepatuhan standar pelayanan publik untuk tingkat nasional.(*)







