JR Saragih Ajak KPU Sumut Legalisir ulang ijazah bersama

Lika-liku perjalanan pencalonan JR Saragih menemui “titik terang”, akankah pasangan calon JR Saragih-Ance berpeluang maju “bertarung” di Pilgubsu 2018-2023.

Tepat Senin nanti,JR Saragih yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini mengajak KPU Sumut Legalisir ulang bersama ijazah/STTB SMAnya menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anehnya, instruksi Legalisir ulang ijazah bersama tersebut setelah JR Saragih “unjuk kekuatan” melaporkan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena sebelumnya Bawaslu kabulkan sebagian gugatan JR Saragih.

Sidang tertutup “perseteruan” sengketa JR Saragih digelar  PTTUN Medan dihadiri Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain, Jumat (9/2) pukul 09.00 WIB. Sementara JR Saragih diwakili tim kuasa hukumnya

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dengan membatalkan SK KPU tanggal 12 Februari 2018 yang berisi penetapan pasangan calon Pilgub Sumut dengan mencoret JR Saragih-Ance.

Menurut kuasa hukum JR Saragih Ikhwaluddin mengatakan, langkah  JR Saragih ajukan sengketa ke PTTUN merupakan bagian strategi pihaknya.

“Ini kan strategi kita yang intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” ucap Ikhwaluddin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menerima surat balasan dari JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang ijazah/STTB SMAnya guna menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumut.

Anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan bahwa surat dari JR tersebut diterima oleh KPU Sumut pada Jumat malam (9/3/2018) dengan nomor surat 12/JR-Ance/SU/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani JR Saragih-Ance Selian perihal jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.

“Kami siap mendampingi mereka sesuai putusan Bawaslu Sumut, sesuai jadwal  Senin (12/3/2018) nanti, JR Saragih akan Legalisir ijazah di Kantor Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB pagi”,kata Iskandar.

Sebelumnya KPU Sumut telah menyurati JR Saragih meminta jadwal legalisir ulang. Namun ironisnya Jadwal legalisir pada Senin ini dikejutkan bersamaan gugatan ke PTTUN atas objek yang sama,bahkan  beredar kabar kalau JR Saragih diduga berangkat legalisir sendiri tanpa didampingi KPU.(tim)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.