KPK Kembali Memeriksa 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait “Tutup Mulut”

Belasan saksi Anggota DPRD 2009-2014 yang diperiksa di Mako Brimob

Medan (BarBar)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Pemeriksaan ini masih terkait kasus suap dan gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu.

Ada sebelas anggota DPRD Sumut yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Selasa (30/1). Mereka merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dijadwalkan akan diperiksa kembali secara bergantian hingga Sabtu nanti.

Berdasarkan pantauan wartawan, satu per satu mantan para wakil rakyat tampak berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu. Salah satu yang tampak hadir, yakni Taufan Agung Ginting. Politikus PDI Perjuangan itu hanya terus berjalan saat dicecar terkait pemeriksaan dirinya.

“Maaf ya, coba tanya sama KPK saja,” kata Taufan sembari menaiki mobil, Selasa (30/1).

Selain Taufan, tampak hadir juga Arlene Manurung, Fahru Roji dan Tohonon Silalahi. Mereka semua kompak diam dan langsung pergi meninggalkan wartawan dengan menggunakan mobil yang menjemput.

Berdasarkan surat edaran KPK, beberapa mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa hari ini, yakni Rizal Sirait, Tohonon Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadly Nurzal, dan Abuhasan Maturidi.

Pemeriksaan para anggota DPRD Sumut ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK. Pada pemeriksaan pertama 2015 lalu, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).

Pemeriksaan gelombang kedua tahun 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode tersebut. Ketujuhnya, yakni M Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), dan Guntur Manurung (Demokrat).

Ke-12 orang ini telah divonis dan dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan enam item.

Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan nilai total Rp 61,8 miliar.(BB06)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.