Medan, barisanbaru.com
Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2020 dan 2021 yang disampaikan Komunitas Peduli (Kompi) dari Kabupaten Batubara pada tanggal 28 Agustus 2023 ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kini laporan tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Batubara. Dimana menurut laporan tersebut diduga telah terjadi kerugian negara sebesar 10,8 Miliar rupiah lebih terindikasi korupsi.
Hal tersebut diketahui dimana kepala kejaksaan negeri Batubara pada tanggal 24 April 2024 menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum pada laporan tersebut dan laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Akan tetapi upaya pengembangan penanganan 57 item proyek pengadaan barang dan jasa tersebut terkesan jalan ditempat alias “stagnan” dan dengan demikian menimbulkan berbagai pertanyaan seperti yang tertera pada surat mohon klarifikasi LSM SUARA PROLETAR Nomor : 28/LSM-SP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada kepala kejaksaan negeri Batubara dimana LSM SUARA PROLETAR mempertanyakan mengapa laporan yang tahapannya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak lima bulan yang lalu tersebut mengalami stagnasi?
Dengan terjadinya stagnasi, bukankah hal ini mengindikasikan bahwa situasi tersebut memang dikondisikan? Bukankah mantan kepala dinas pendidikan kabupaten Batubara tahun anggaran 2020 dan 2021 yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas kominfo provinsi Sumatera Utara adalah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas penggunaan anggaran yang dilaporkan?
Sampai kapan kejaksaan negeri Batubara “membiarkan” laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak jelas siapa yang menjadi tersangka atas adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dinyatakan pada gelar perkara oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara? Jika demikian, kapan kejaksaan negeri Batubara melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke pengadilan agar ada putusan pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap?
(Red)