JOKOWI TEKEN PP LARANGAN TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Jakarta, BARISANBARU News

Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. PP ini mengatur soal transplantasi dan larangan jual-beli organ tubuh.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh,” demikian bunyi PP 53/2021 pada Kamis (1/4/2021).

Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri. Donor bisa berasal dari yang memiliki hubungan darah dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipien.

“Operasi transplantasi organ dan penatalaksanaan pasca-operasi transplantasi organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan oleh tim transplantasi rumah sakit penyelenggara transplantasi organ. Dalam hal organ berasal dari calon donor mati batang otak/mati otak, operasi transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga terdekat,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 dan 2.

Setiap donor pada transplantasi organ dapat memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan kesehatan. Dalam hal resipien tidak mampu, penghargaan itu bisa ditanggung APBD/APBN.

“Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan imbalan, bukan jual-beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh resipien,” demikian bunyi Pasal 26 ayat 2 dan 3.

Adapun transplantasi jaringan meliputi transplantasi jaringan mata dan transplantasi jaringan tubuh lain sesuai wasiat dan/atau persetujuan donor.

“Dalam hal pendonor tidak berwasiat, jaringan pada transplantasi jaringan mata dan transplantasi jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat persetujuan dari keluarga terdekat pendonor,” bunyi Pasal 29 ayat 1.

Lalu bagaimana bila ada yang melakukan jual-beli organ tubuh?

Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan:

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

(dtc/rel)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.