Tapanuli Selatan (Barisanbaru News)
Praktek Pungutan Liar (Pungli) sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan ketentuan itu diatur dalam regulasi yang jelas dalam Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.Keberadaan guru sendiri sebagai pemberi jasa pelayan publik kepada peserta didik.Pengertian guru dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik pada usia pendidikan dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru Honorer mendapatkan sumber gaji dari tempat sekolah mereka bertugas dan sumber gajinya disesuaikan kemampuan dana operasional sekolah, berbeda jauh sumber gajinya dengan guru PNS yang sumber gajinya dari pemerintah.Namun walaupun demikian,kewajiban guru honorer dan guru PNS sama karena semuanya masuk kategori konsep guru profesional sesuai dalam Pasal 20 UU R1 Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun sangat disayangkan,dugaan kuat praktek pungli terhadap beberapa guru honorer terjadi di SDN NO.101107 Aek Libung Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan dengan dalih untuk penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan besaran dugaan pungli Rp 350.000 per guru honorer dengan dalih “kewajiban” tersebut diberikan untuk dinas terkait untuk memuluskan penerbitan NUPTK dan dibebankan lagi biaya yang harus dirogoh oleh guru honorer kepada operator pihak sekolah yang menyusun berkas NUPTK tersebut.Dalam hal ini guru honorer dibebankan biaya seikhlasnya saja.
Apabila tidak mengindahkan “kewajiban” yang telah ditetapkan,maka penerbitan NUPTK tidak akan diterbitkan dan dugaan diancam oleh penguasa disekolah,bahwa guru honorer tersebut tidak akan diberdayakan lagi di SDN NOMOR 101107 Aek Libung Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan.
Wartawan Barisanbaru News menelusuri SDN NOMOR 101107 Aek Libung Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk konfirmasi terkait hal ini,namun kepala sekolah tidak dapat dijumpai kamis 14/01/21 dan Tim mencoba menghubungi seluler kepala sekolah melalui pesan WhatsApp namun tiada balasan,malahan beberapa saat kemudian handphone kepala sekolah tidak aktif lagi.
Sebelumnya awak media telah menghubungi via seluler melalui pesan WhatsApp terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan konfirmasi terkait hal ini,namun beliaupun belum ada balasan sampai berita ini diterbitkan.
Hukum pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministratif termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.Sanksi administratif berupa teguran lisan,teguran tertulis,penurunan pangkat,penurunan gaji berkala,hingga pelepasan dari jabatan.(AHN)