Disnaker Padangsidimpuan Diduga “Mandul” Mediasi Hubungan Industrial

Padangsidimpuan, (barisanbaru.com)

Tahapan pemanggilan mediasi penyelesaian permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara management Metro Cash dan Credit Cabang Padangsidimpuan dengan mantan karyawannya sudah selesai kepada tahap panggilan ke 3 (tiga) oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Padangsidimpuan terjadi 24 Juli 2020 silam.

ket foto : kantor Metro Cash and Credit kota Padangsidimpuan yang mem PHK sepihak karyawannya foto :AHN

Terjadinya surat pemanggilan yang dibuat oleh Disnaker kota Padangsidimpuan kala itu,Sesuai dengan surat permohonan mediasi yang dilayangkan AHN (36) mantan karyawan Metro Cash Dan Credit Cabang Padangsidimpuan kepada Disnaker Kota Padangsidimpuan yang terjadwal 18 Juni tahun 2020.

Sehingga pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan menindaklanjuti surat permohonan mediasi tersebut sesuai ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.Dengan tahapan yang sesuai mekanisme,pihak Disnaker melayangkan surat panggilan terhadap kedua belah pihak yang berselisih.

Pada waktu itu Disnaker Kota Padangsidimpuan melayangkan surat panggilan 1 (pertama) terhadap kedua belah pihak tertanggal 30 juni 2020 dengan nomor surat 560/01/2020 yang dijadwalkan waktu mediasinya pada hari rabu 01 juli 2020 pukul 09.30 Wib dan ternyata pihak managemen Metro Cash dan Credit Cabang Padangsidimpuan tidak mengindahkan panggilan tersebut. Selanjutnya,Disnaker Kota Padangsidimpuan melayangkan kembali surat panggilan 2 (kedua) terhadap kedua belah pihak tertanggal 13 juli 2020 dan dijadwalkan waktu mediasinya selasa 14 juli 2020 pukul 09.30 Wib dan lagi-lagi pihak managemen Metro Cash dan Credit Cabang Padangsidimpuan mangkir dan pada akhirnya Disnaker Kota Padangsidimpuan melayangkan surat panggilan 3 (ketiga) kepada kedua belah pihak tertanggal  22 juli 2020 dengan nomor surat 560/05/2020 dijadwalkan waktu mediasinya jumat 24 juli 2020 pukul 09.30 Wib,pihak managemen Metro Cash dan Credit Cabang Padangsidimpuan tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu, (13/01/21), mantan karyawan Metro Cash Dan Credit Cabang Padangsidimpuan berinisial AHN mengatakan , pengajuan surat permohonan mediasi dengan perusahaan yang dilayangkan terhadap Disnaker merupakan tahapan eks karyawan yang hendak memperjuangkan hak kekaryawanannya dan saya telah mengikuti dan melewati tahapan pada waktu itu ungkapnya.

Sejatinya ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan undang-undang nomor 02 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial lanjutnya.

Selaku warga Negara yang baik saya harus patuh terhadap undang-undang terkait hal tersebut,ketiga panggilan yang dilayangkan saya hadiri sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Disnaker Kota Padangsidimpuan,  ucapnya.

Namun sangat disayangkan,pihak management Metro Cash dan Credit Cabang Padangsidimpuan tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan Disnaker Kota Padangsidimpuan pada masa itu dan ketika saya pertanyakan kepada dinas terkait tentang tindaklanjutnya, pihak Disnaker memberikan jawaban yang kurang memuaskan, tutupnya.

Ketika awak media mengkonfirmasi kala itu, Kabid Pendataan Dan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Budi Yamin Rangkuti,SH. mengatakan menindaklanjuti surat permohonan dari mantan karyawan,kami melayangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak untuk mediasi penyelesaian PHK dan perlu kita tegaskan bahwasanya Disnaker kapasitasnya hanya sebagai pemediasi, ucapnya.

Surat panggilan sudah kita layangkan sampai 3 kali kepada kedua belah pihak sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,namun belum ada titik temu pada bulan juli 2020 lalu. Kami sifatnya hanya sampai tahap pemanggilan mediasi, selanjutnya berkas sengketa Hubungan Industrial (HI) telah kita limpahkan ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti, tutup beliau.

Perlu diketahui,tahapan akhir mediasi sengketa Hubungan Industrial  (HI) yang gagal dan diduga “mandul” meski telah difasilitasi Disnaker Kota Padangsidimpuan di bulan Juli 2020 lalu, namun hingga berita ini diterbitkan belum jelas tindaklanjut dari perselisihan sengketa Hubungan Industrial tersebut.

(ANDI)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: