Hamparan Perak, (BarBar)
Meski sempat terjadi aksi kejar – kejaran, akhirnya kawanan Pencuri Mobil berhasil diringkus team unit reskrim Polsek Hamparan Perak, pada Rabu (13/08) pukul 16.00. WIB di Kuala Simpang, Aceh.
Kronologi berawal setelah Polsek Hamparan Perak mendapat laporan dari korban Dajinta Miliala (51), penduduk Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesei Kab.Langkat, yang mengakui kehilangan mobil truck Mitsubishi miliknya.
Dengan sigap Polsek Hamparan Perak yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Pol Karya Tarigan,PANIT 1,Ipda J.Sitorus dan PANIT 2,Ipda J.Damanik bersama unit lidik melakukan penangkapan terhadap Kawanan Pencuri Mobil yang berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 1(Satu) unit mobil toyota Avanza warna silver BK 1160 AD setelah sebelum sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran dari Besitang sampai di Kuala simpang aceh.
Kemudian sesampainya di Kuala Simpang aceh tersangka menabrak 1 (satu)unit mobil truck colt diesel warna kuning dan kemudian unit reskrim polsek H amparan Perak langsung dengan sigap melakukan penangkapan terhadap ke dua orang tersangka, sedangkan 4(empat)orang tersangka lainnya melarikan diri.
Setelah diboyong dan diproses pengusutan lebih lanjut ke Polsek Hamparan Perak, kedua tersangka tersebut bernama ARMANSYAH Bin SYAIFUL AZHAR(32),penduduk komplek perwira VII noor 008 medan sunggal dan AGUS SUSANTO Als AGUS Bin SUHARTO (27), penduduk Jl.bunga raya desa asam kumbang kec medan selayang, sedangkan keempat pelaku lainnya yang melarikan diri bernama agus binjai (35), taufik (20), iwan / bos,(28), Arif penduduk jl. bunga raya asam kumbang gg. mawar kec sunggal.
Dari kedua tersangka pelaku pencurian diamankan 1(Satu) unit mobil toyota avanza warna silver dgn no pol 1160 AD dlm keadaan rusak akibat kecelakaan dan 1 (Satu) unit truck colt diesel warna kuning dgn no pol BK 9944 CQ.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Pol Karya Tarigan membenarkan kejadian penangkapan kawanan pencuri mobil kejar-kejaran tersebut ketika dikonfirmasi wartawan BarBar diruang kerjanya sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kawanan pencuri mobil tersebut dijerat dengan pasal 363 dari KUH Pidana, Pencurian mobil dan pemberatan”, ujar Karya Tarigan.
Ditambahkan Karya Tarigan, keempat tersangka lainnya yang melarikan diri setelah diketahui identitas mereka, kini team kita sedang proses pengejaran lebih lanjut.
(Zoel)