Diberitakan BARISAN BARU, Kajari Tapsel Undang Kennedy Guna Klarifikasi

TAPSEL – BARISANBARU News

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengundang mantan Sekretaris Desa Aek Parupuk, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kennedy Pakpahan terkait klarifikasi pernyataannya dalam pemberitaan barisanbaru.com, yang tayang pada Rabu (14/04) lalu, dengan judul  “Kennedy Pakpahan tuding oknum kades Aek Parupuk diduga selewengkan keuangan desa TA. 2018 dan TA.2019.

Undangan yang dilayangkan Kejari Tapanuli Selatan, Ardian,SH.MH  terhadap mantan Sekdes Aek Parupuk,langsung dihadiri Kennedy pada Selasa (20/04), Pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Tapanuli Selatan, Sipirok.

Acara undangan Klarifikasi dihadiri mantan Sekdes Aek Parupuk, Kennedy Pakpahan beserta rekannya dan disambut Kajari Tapanuli Selatan, Ardian,SH.MH, didampingi Kasi Intel, Samandhohar Munthe, SH.MH.

Paparannya pada klarifikasi, Kennedy Pakpahan mengatakan hal yang pertama tentang honorarium yang semestinya hak normatif sebagai kapasitasku Sekdes tidak disalurkan, padahal dalam versi Website Kemendesa Sistem Informasi Desa (SID) APBDES TA 2020 masih dianggarkan dan berdasarkan Website Kemendesa SID SDGS kapasitas sekdes sebagai perangkat desa masih dicantumkan disana, ungkap dia.

Lebih lanjut Kennedy Pakpahan menjelaskan, perlu untuk diketahui di Desa Aek Parupuk hingga hari ini Kapasitas Sekdes masih kosong pasca di nonaktifkannya saya sebagai sekdes, jadi tidak sinkron data versi Website SID.Kemendesa.go.id dengan faktanya di desa, tegasnya.

Kedua mengenai dugaan adanya beberapa item kegiatan didesa yang tidak relevan dengan APBDES TA.2018 dan APBDES TA.2019 versi Website Kemendesa SID, kembali kenyataan kegiatan didesa dan data versi Website Kemendesa SID berseberangan, kesannya ada dugaan janggal terkait hal itu, simpul Kennedy.

Kajari Tapanuli Selatan, Ardian, SH.MH, dalam kesempatan ini menerangkan bahwa setelah kami telaah dengan rinci terkait honor Kapasitas mantan Sekretaris Desa Aek Parupuk, dapat diambil kesimpulan bahwa telah dibayarkan honor mantan Sekdes tersebut oleh pemangku kepentingan berdasarkan SPJ yang kami terima dari Pemerintahan Desa Aek Parupuk dan Pemerintahan Kecamatan Tano Tombangan Angkola, terang beliau.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan data pendukung dan pelengkap yang kami terima dari pemangku kepentingan, bahwa telah ada kesepakatan untuk tidak saling menggugat terkait problem honor mantan sekdes dan buktinya telah ada dihadapan kita bersama dalam bentuk surat resmi, papar Ardian.

Ditambahkan Ardian, mengenai dugaan tidak sinkron antara kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Aek Parupuk dengan APBDES versi yang dijabarkan mantan Sekdes, terkait hal itu sifatnya masih bentuk pengajuan program kegiatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa  yang tercantum di SPJ lah menjadi pedoman kami dalam menyimpulkan kegiatan itu bermasalah atau tidak, tegas Ardian.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, kami sebagai aparat penegak hukum tentunya akan menindaklanjuti aduan yang memenuhi syarat dan dalam hal klarifikasi kali ini kami anggap tidak memenuhi syarat, data pembanding masih dibutuhkan, apabila data valid dan akurat, tentunya aduan memenuhi syarat, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Ardian mengingatkan hal penting dalam pemberantasan korupsi yaitu aparat penegak hukum harus menemukan bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian negara dari pelaku tindak pidana korupsi, tandasnya.

Sebagai mana diketahui, kasus ini sudah lama dan menjadi prbincangan publik, hal ini kalau dibiarkan akan jadi preseden buruk bagi Kejaksaan.

Lebih lanjut sdr Kennedy diminta untuk segera menyerahkan bukti lanjutan, biar diproses kalau sudah sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku di Negara kita, pintanya.

(AYD)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.