Medan, barisanbaru.com
Laporan polisi yang dibuat Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP ke Polrestabes Medan tanggal 16 Maret 2026, proses tindak lanjutnya dinilai tidak jelas. Hal tersebut dinyatakan Ridwanto Simanjuntak,SIP menyikapi surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/4149/V/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani AKP Budiman,SE,MH.
Ketidakjelasan yang dimaksud adalah tanggal pembuatan surat tersebut 13 Mei 2026 akan tetapi surat tersebut baru sampai ke tangan Ridwanto Simanjuntak,SIP tanggal 30 Mei 2026 dimana pada surat tersebut pada point ke 3 dinyatakan bahwa rencana kegiatan selanjutnya adalah penyidik/penyidik pembantu akan membuat surat permintaan keterangan kepada Direktur RSU.Royal Prima.
Sementara Aipda Edi S.Kataren yang telah melakukan wawancara kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 20 April 2026, lewat chattingan pada tanggal 4 Juni 2026 kepada Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa panggilan ke-2 ke RSU.Royal Prima akan dibuat.
Mengikuti perjalanan waktu sebagaimana dinyatakan pihak Polrestabes Medan baik secara tertulis maupun lewat chattingan antara surat yang ditandatangani AKP Budiman,SE,MH dan yang dibuat Aipda Edi S.Kataren terdapat rentang waktu selama 21 hari.
Artinya, sebagaimana informasi terkait rentang waktu antara 3 hingga 7 hari sebagai jeda antar panggilan yang merupakan standard praktek lapangan (kebiasaan yang wajar) para penyidik kepolisian. Dengan demikian idealnya dalam rentang waktu 21 hari sebenarnya Polrestabes Medan sudah bisa membuat surat panggilan kedua kepada Direktur RSU.Royal Prima.
Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa pihaknya mensinyalir adanya upaya untuk memperlambat proses hukum yang harus dilakukan dan hal ini juga terlihat dari kinerja pihak DPRDSU dalam menindaklanjuti usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan LSM SUARA PROLETAR untuk ditindaklanjuti juga tidak jelas.
(K-007)












