Diduga “Kangkangi” Juknis, Kepsek SMP N 27 Medan Dilaporkan Ke Kejari Medan

Investigasi40 Dilihat

Medan, (barisanbaru.com)
Oknum kepala sekolah UPT SMP N 27 Medan, Sangkot Basuki, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Medan, pada Jumat (22/5/2026).
Laporan tersebut berdasarkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Ada beberapa point penting yang dilaporkan, antara lain dugaan Mark -up pembiayaan Honor yang melanggar Penunjukan Teknis (Juknis) Pemendikbud no.8 tahun 2025, kapasitas maksimal untuk honor hanya 20%  dalam 1 tahun anggaran.
Berdasarkan data laporan rekapitulasi dana BOS 2025, pembayaran honor tahap 1 senilai Rp 156.360.000,- tahap II senilai Rp 96.348.000,-. Jadi ditotal Rp 252.758.000 atau sekitar 30 % dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran 2025.

Kelebihan kapasitas pelaksanaan Juknis seperti ini, sudah layak kita laporkan ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti.

Keterangan foto : terlihat atap asbes yang bolong diteras kelas, minimnya perawatan sarana & prasarana sekolah

Terlebih pengembangan Sarana dan Prasarana, Tahap I Rp 56.647.880,- tahap II senilai Rp 98.405.500, diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan investigasi awak media, seperti atap asbes yang bolong, dinding kelas yang tidak pernah di cat, serta tidak ada perawatan kaca jendela yang pecah.
Pengembangan perpustakaan tahap I senilai Rp 109.445.000,- tahap II senilai Rp 102.571.000,  ditotal senilai Rp 212.016.000,-, diakumulasi sekitar 20% dalam laporan penggunaan dana BOS, apalagi didalam perpustakaan tidak ada penambahan buku sebegitu banyaknya, indikasi ini yang merujuk ke arah dugaan korupsi uang Negara.

Ket foto : tampak dinding dan kaca jendela yang tidak dirawat

Kepsek Sangkot Basuki membeberkan penerimaan dana BOS 2025 yang diterimanya sudah sesuai dengan Juknis dan “pos” dalam penggunannya.
Bahkan ketika Basuki dikonfirmasi lebih lanjut dengan enteng menjawab, penggunaan Sarana dan Prasarana yang dilaporkan memang membenarkan penggunaan anggaran tersebut.
“kami para kepsek tempatnya bersalah bang, benar saja salah apalagi salah”, ketusnya.
Ketika disampaikan surat laporan Pengaduan  Barisan Baru News ke Kejaksaan Negeri Medan, diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Medan. Disampaikan petugas, dijadwalkan akan diproses dalam beberapa hari kedepan, terangnya.

Adapun terkait dengan sanksi dugaan penyalahgunaan dana BOS, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Diminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan surat laporan  No.009/DPD/BarBar/V/2026, agar memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah, SMP N 27 Medan, Sangkot Basuki guna mempertanggungjawabkan dana BOS yang dipergunakannya.

(K-001)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses