Medan, barisanbaru.com
Pembiaran yang dilakukan RS.Royal Prima terhadap pasien Samuel Simanjuntak,SM yang terjadi pada tanggal 25 Januari lalu mengalami kecelakaan tunggal hingga mengakibatkan adanya keretakan pada tengkorak kepalanya serta patahnya tulang belikat lengan sebelah kiri sungguh memprihatinkan. Pembiaran tersebut berawal dari penjadwalan yang dilakukan dr.Jeff Loren, M.Ked (Surg), Sp.OT untuk melakukan operasi tulang belikat yang patah tersebut pada hari Senin (9/2) seraya meminta agar Samuel Simanjuntak, SM pada hari Minggu (8/2) pagi antara pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB datang ke RS.Royal Prima untuk masuk kamar dan keesokan harinya dilakukan operasi. Namun apa yang telah dijadwalkan oleh dr.Jeff Loren, M.Ked (Surg), Sp.OT tersebut dibatalkan lewat telepon yang dilakukan salah seorang perawat kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak,S.Pd (adik dari Samuel Simanjuntak,SM) dengan alasan dokter cuti Imlek selama dua minggu sementara pada saat itu hari raya Imlek belum tiba waktunya seraya menyatakan untuk menunggu kabar lebih lanjut.
Menanggapi hal itu Aviva Sari Octavia Simanjuntak,S.Pd beserta ibunya melakukan telepon kembali untuk menghubungi sang perawat tersebut dengan dua nomor ponsel yang berbeda, akan tetapi panggilan telpon tersebut diabaikan padahal pada saat itu masih jam kerja.
Terkait hal tersebut diatas, Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku orang tua dari Samuel Simanjuntak,SM sudah satu minggu melayangkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RS.Royal Prima dengan tembusan surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Direktur Utama BPJS, Kepala Kantor BPJS Cabang Medan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara serta kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Lebih lanjut Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa beliau juga meminta tanggapan via ponsel terkait hal tersebut kepada Erni Sitorus selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, dr.Winaldi selaku direktur RS.Royal Prima serta kepada Drs.Wong Chung Sen selaku ketua DPRD kota Medan akan tetapi tidak ada satupun yang memberi tanggapan atas hal ini.
Disisi lain, jika ditinjau dari sanksi atas pelanggaran BPJS, meliputi denda administratif, penghentian pelayanan publik (termasuk layanan kesehatan), hingga pidana penjara / denda berat dimana pihak BPJS bisa membuat Surat Peringatan (SP) : SP1 hingga SP3, pemutusan kontrak jika peringatan tidak diindahkan. BPJS Kesehatan berhak melakukan pemutusan kerja sepihak, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.
(K-21)







