SIMALUNGUN – BarisanBaru.com
Komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun.
Seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup signifikan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (25/9/2025).
“Polri hadir untuk masyarakat. Kami akan terus bekerja keras dan tegas dalam mengungkap serta membersihkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Komitmen kami jelas: tidak ada ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba di daerah ini,” ujar AKP Henry.
“Kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami memutuskan untuk segera melakukan tindakan di lapangan,” ungkap AKP Henry.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), seorang wiraswasta yang merupakan warga Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Dari tempat sampah di belakang rumah, ditemukan satu bungkusan plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 8,74 gram.
Selain itu, turut diamankan pula satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet kecil, serta satu unit timbangan digital.
“Barang bukti ini jelas mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika. Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya,” jelas AKP Henry.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, tersangka Parlindungan Siringoringo alias Patkai mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ito Bella, yang diketahui berdomisili di Dolok Melangir. Informasi ini kini menjadi dasar bagi Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mengembangkan penyelidikan dan membongkar jaringan yang lebih besar.
“Tidak hanya berhenti pada tersangka yang diamankan. Kami akan terus menelusuri asal barang haram ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas AKP Henry.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polres telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), melaksanakan pemeriksaan administrasi penyidikan (Mindik), serta menggelar perkara untuk memperkuat bukti. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Semua prosedur hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap AKP Henry menegaskan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia menekankan bahwa tanpa kerja sama masyarakat, sulit bagi Polri untuk menekan angka peredaran barang haram tersebut.
“Ini adalah komitmen kami. Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus membersihkan wilayah hukum dari peredaran narkotika. Kami tegaskan sekali lagi, siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di daerah ini, pasti akan kami tindak tegas,” tutup AKP Henry.(*)







