Rekening Nasabah Bank Mandiri di Siantar Diblokir, Pemilik Keberatan dan Sebut Tanpa Dasar Hukum

SIANTAR – BarisanBaru.com
Perbankan di Kota Pematangsiantar diguncang kabar mengejutkan.
Seorang nasabah Bank Mandiri di Pematangsiantar, Evi Sianipar, mengaku mengalami kerugian setelah rekeningnya diblokir sejak Agustus 2024 lalu.

Ia menyebut pemblokiran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya bermodalkan surat pemberitahuan dari Polresta Siantar.

Peristiwa berawal pada 15 Agustus 2024, ketika Evi Sianipar melakukan perjanjian pinjaman dana sebesar Rp100 juta kepada Rustam Sianipar melalui akta notaris, disaksikan saksi-saksi resmi. Dalam perjanjian tersebut, Evi menyerahkan satu unit mobil dan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan, dengan tenggat pembayaran satu bulan setelah tanggal perjanjian.

Evi yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha pengobatan herbal, kemudian melakukan perjalanan dinas ke Pulau Jawa untuk urusan bisnis. Namun, tak disangka, ia menjadi korban perampokan. Seluruh barang berharga, termasuk ponsel pribadinya, raib digondol pelaku.

Beberapa waktu setelah kejadian, Evi mencoba menarik uang tunai melalui ATM Mandiri, namun gagal karena rekeningnya diblokir. Ia pun kembali ke Pematangsiantar untuk meminta penjelasan pihak Bank Mandiri. Menurutnya, pihak bank justru mengarahkan agar ia menghubungi Rustam Sianipar. Dari komunikasi tersebut, Evi baru mengetahui bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan Rustam.

“Saya sangat kaget. Pemblokiran ini katanya dilakukan dengan dasar surat pemberitahuan dugaan penipuan dari Polresta Siantar. Tapi saya tidak pernah dipanggil, dimintai keterangan, atau diperiksa sebelumnya. Kenapa bisa langsung diblokir?” kata Evi saat ditemui awak media di kantor PWI Siantar, Jumat (15/8/2025).

Evi mengaku telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Siantar. Ia menilai tindakan pemblokiran tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

“Saya berharap pihak terkait bisa bertindak adil, memproses sesuai hukum, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang tanpa prosedur yang benar,” jelasnya.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Evi menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. Ia berencana melapor ke OJK, Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum.

“Saya tidak akan diam. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal harga diri dan hak saya sebagai warga negara,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses