Nyabu Di Areal Perkebunan, Pemuda Bandar Selamat Diciduk Polsek Serbelawan

Simalungun-Siantar1649 Dilihat

SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Seorang Pemuda berinsial RA (24) tak berkutik diringkus personil Polsek Serbalawan Resor Simalungun saat asyik nyabu di areal blok N.27 Sub Div G/I Naga Raja PT.bridgestone Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada hari Senin(27/2/2023) sekira Pkl.10.30 WIB.

Diketahui RA warga Huta Bandar Selamat Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., ketika dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut melalui bantuan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang pemuda sedang menggunakan yang diduga sabu-sabu di dalam area PT.bridgestone.

Dijelaskan Kapolsek, Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, personil polsek serbalawan mendapat informasi dari masyarakat perihal di curigai adanya penyalahgunaan narkotika di areal Pt.bridgestone.

Mendapat informasi tersebut kemudian personil Polsek Serbalawan bersama gamot setempat menuju tempat yang di maksud dan sesampainya di tempat tersebut, terpantau seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di dekat sepeda motornya yang kemudian di lakukan pengamanan dan dari penggeledahan di dalam celana dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, “ujar AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., Rabu(1/3/2023) sekira Pkl.17.00 WIB.

Lebih lanjut AKP Yunus menjelaskan bahwa
dari “RA(24)” ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,42 gram, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan selanjutnya, “jelas Kapolsek.

Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Dari hasil interogasi terhadap tersangka “RA(24)” menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah simpang Koperasi Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematansiantar, dan saat ini personel Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan, “ujar AKP Adi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses