Polsek Hamparan Ringkus Pelaku Pengrusakan Rumah

Mebidang683 Dilihat

Hamparan Perak | barisanbaru.com

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pengerusakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana.

Berdasarkan LP/B/266/X/2022/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pelaku ditangkap didusun VII Desa Hamparan Perak kec. Hamparan Perak.

Tersangka Ahmad Zailani alias Zailani,  umur 27 tahun, Pekerjaan Tidak Menetap, alamat Dusun V Gg Kios Desa Klambir Kec. Hamparan Perak.

Berdasarkan laporan Ari Wibowo, umur 30 tahun, pekerjaan Sekretaris Desa Hamparan Perak, alamat Dusun VII Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak.

Turut saksi, Sandi Saputra, umur 35 tahun, pekerjaan Buruh Bangunan, alamat Dusun VII Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak.

PETUGAS Polsek Hamparan Perak, AKP H.D SIMANJUNTAK, S.H, IPTU YOSSAFAT.A.K,SPd, AIPDA SURKANI, AIPDA CANDRA PINEM

Turut diamankan 1 (satu) batu kali besar kepalan tangan orang dewasa, 3 (tiga) keping pecahan kaca.

Kronologi kejadian berawal Pada Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 02.20 Wib, saat pelapor bersama keluarga sedang tidur mendengar suara dentuman jendela rumah tempat tinggal pelapor yang pecah, saat pelapor terbangun dan memeriksa jendela rumah tempat tinggal pelapor sudah dalam keadaan pecah dan batu yang dilemparkan ke jendela tidak dapat masuk ke dalam rumah karena terhalang dengan jerjak besi. Pelaku melakukan perbuatan dengan cara melintas di jalan umum di depan rumah pelapor kemudian melempar jendela kaca rumah pelapor dengan menggunakan batu kali sebanyak 1 kali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.200.000 ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Hamparan Perak agar dapat di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di RI.

Benar pada Hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 anggota unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP HD.Simanjuntak, SH, pelaku diamankan saat sedang berada di rumah tempat tinggalnya di Dsn. V Gg Kios Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak, kemudian membawa pelaku ke Polsek Hamparan Perak, selanjutnya team melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku bernama Ahmad Zailani alias Zailani dan Ia telah mengakui perbuatannya.

(Zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses