Medan (BarBar)
Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap sebanyak 8 (delapan) orang driver online pengantar penumpang fiktif di warung daerah kawasan Jl.melati Raya,Kota Medan,Kamis (22/2/18)
Penangkapan Kedelapan driver online pengantar penumpang fiktif karena menggunakan kecurangan aplikasi tambahan Mock GPS seolah-olah dipantau pihak GRAB PT Solusi Transportasi Indonesia sedang mengantar penumpang, padahal mereka sedang berada di warung alias fiktif.
Komisaris Besar Polisi Dadang Hartanto mengatakan, “Modus kedelapan driver online pengantar penumpang fiktif dengan menjebol atau merusak sistem keamanan pada handphone android supaya dapat dimasukan aplikasi Mock GPS berupa orderan fiktif milik mitra pengemudi Grab”, ujar Kapolrestabes Medan
Ditambahkan, Motif mereka guna mendapatkan bonus orderan dari pihak Grab PT Solusi Transportasi Indonesia tanpa bekerja atau tanpa menjemput dan mengantarkan penumpang alias order fiktif.
Adapun kedelapan sindikat driver online pengantar fiktif tersebut adalah, SS (30), YAG (29), APPA (28), DSG (29) dan AG (38), DDH (38), KS (36), dan AM (40).
Terhadap para pelaku pembawa penumpang fiktif hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Penantian ancaman hukuman 9 tahun penjara siap menjerat pelaku. Kalau kerugian sementara pihak Grab mencapai Rp120 juta dari delapan tersangka driver online orderan penumpang fiktif ”, papar Dadang didampingi Kasatreskrim AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dari tangan mereka disita barang bukti 29 unit handphone, 5 unit mobil, 1 unit laptop, 1 unit tablet dan sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine (ATM) dari berbagai Bank.(BB06)